Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026

1. Komitmen Mutlak atas Kerahasiaan Klien

Justice Defence (JD) Law Firm (“Firma”, “Kami”) menempatkan kerahasiaan informasi Klien sebagai fondasi tertinggi dalam menjalankan profesi hukum. Kami memahami bahwa kepercayaan Klien dibentuk atas jaminan bahwa seluruh fakta, dokumen, strategi, dan komunikasi hukum dijaga dengan standar kerahasiaan tanpa kompromi.

Pernyataan Kerahasiaan Klien ini berlaku bagi seluruh Advokat, Senior Counsel, Paralegal, Staf Administrasi, serta Pihak Ketiga yang bekerja di bawah naungan atau atas perintah Firma.

2. Dasar Hukum Kerahasiaan Advokat (Attorney-Client Privilege)

Jaminan kerahasiaan yang Kami berikan diikat dan dilindungi secara tegas oleh ketentuan hukum dan etika profesi yang berlaku di Republik Indonesia:

  • Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Advokat wajib memegang teguh rahasia jabatan yang berkaitan dengan hubungan hukum dan perkara Klien, bahkan setelah hubungan hukum tersebut berakhir.
  • Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI): Kewajiban moral dan etika tertinggi yang melarang Advokat mengungkapkan informasi atau rahasia Klien kepada pihak mana pun tanpa izin sah dari Klien.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Pelindungan terhadap data pribadi dan spesifik Klien yang diproses dalam rangka pemberian layanan hukum.

3. Ruang Lingkup Informasi Rahasia

Informasi Rahasia mencakup seluruh data dan dokumen dalam bentuk apa pun (fisik, lisan, maupun digital) yang diserahterimakan oleh Klien atau diperoleh Firma dalam rangka pemberian jasa hukum, antara lain:

  • Identitas Klien, struktur kepemilikan bisnis, serta data keuangan pribadi maupun korporasi;
  • Dokumen perjanjian, fakta-fakta hukum, analisis strategi litigasi, dan pendapat hukum (Legal Opinion);
  • Catatan komunikasi, korespondensi email, dan rekaman konsultasi antara Klien dan Tim Advokat Firma;
  • Seluruh informasi bisnis yang tidak tersedia untuk umum (non-public information).

4. Pengamanan Teknis dan Digital atas Berkas Rahasia

Guna memastikan kerahasiaan tidak terkompromi oleh ancaman keamanan digital, Firma menerapkan standar pengamanan teknis yang ketat:

  • Penyimpanan Terenkripsi: Seluruh berkas digital Klien disimpan dalam server terisolasi dengan enkripsi standar industri serta kontrol akses berbasis peran (Role-Based Access Control).
  • Perjanjian Kerahasiaan Internal (NDA): Seluruh Advokat, karyawan, dan staf pendukung Firma wajib menandatangani Perjanjian Kerahasiaan Individu sebelum diberikan akses ke berkas perkara Klien.
  • Pemisahan Arsip Fisik: Dokumen fisik Klien disimpan dalam fasilitas penyimpanan aman dengan akses terbatas yang dipantau secara berkala.

5. Pengecualian Terbatas Pengungkapan Informasi

Firma TIDAK AKAN PERNAH membuka, menjual, atau membagikan Informasi Rahasia Klien kepada pihak luar, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas dan sah secara hukum sebagai berikut:

  • Persetujuan Tertulis Klien: Adanya instruksi atau persetujuan tertulis secara tegas dari Klien untuk membagikan informasi tertentu kepada pihak lain.
  • Perintah Hukum yang Mengikat: Pengungkapan yang diwajibkan berdasarkan perintah pengadilan yang sah atau undang-undang yang bersifat imperatif, setelah Firma melakukan upaya hukum yang wajar untuk melindungi hak kerahasiaan Klien.

6. Keberlanjutan Kewajiban Kerahasiaan

Kewajiban Firma untuk menjaga Informasi Rahasia Klien berlaku tanpa batas waktu (seumur hidup). Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Jasa Hukum, selesainya penanganan perkara, atau mundurnya Advokat dari Firma TIDAK mengakhiri atau mengurangi kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan informasi Klien yang telah diperoleh.

7. Kontak dan Klarifikasi Kerahasiaan

Apabila Klien memiliki pertanyaan, instruksi khusus mengenai penanganan dokumen rahasia, atau memerlukan verifikasi standar keamanan informasi Kami, silakan hubungi Tim Kepatuhan Kerahasiaan Kami melalui: